MEIDA

Senin, 02 Juni 2014

Ada Cinta – Irwansyah Feat Acha Septriasa

 

Ucapkanlah kasih..
Satu kata yang kunantikan
Sebab ku tak mampu membaca matamu
Mendengar bisikmu

Nyanyikanlah kasih..
Senandung kata hatimu
Sebab ku tak sanggup mengartikan getar ini
Sebab ku meragu pada dirimu

Mengapa berat ungkapkan cinta
Padahal ia ada
Dalam rinai hujan, dalam terang bulan
Juga dalam sedu sedan

Mengapa sulit mengaku cinta
Padahal yang terasa
Dalam rindu dendam, hening malam
Cinta.. terasa ada…

Jumat, 30 Mei 2014

Sifat berpikir, dangkal dan dalam.

Karena kriteria untuk sukses berbeda di berbagai domain kehidupan, ada standar normatif tunggal yang akan bekerja untuk semua jenis pemikiran. Salah satu metode untuk mengatasi dilema ini jelas adalah untuk mengusulkan bahwa pikiran terdiri dari sejumlah besar modul khusus. Ulasan ini menjelaskan bagaimana kerangka multi-modular ini untuk pikiran mengatasi beberapa tantangan konseptual dan teoritis penting untuk pemahaman kita tentang pemikiran manusia, dan mudah-mudahan menjelaskan beberapa implikasi didasarkan pada kerangka ini. Secara khusus, sebuah evolusi informasi "rasionalitas dalam" konsepsi pemikiran manusia dapat membimbing penelitian psikologis dari kelompok model ad hoc yang saat ini menempati beberapa bidang. Pertama , gagasan rasionalitas dalam membantu kerangka teoritis dalam hal mengorientasikan diri berkaitan dengan referensi skala waktu , yang dapat mengubah sifat penilaian rasionalitas . Kedua , domain fungsional rasionalitas yang mendalam dapat dihipotesiskan ( non - mendalam ) untuk mencakup bidang perlindungan diri , status , afiliasi , akuisisi mate, sobat retensi , perawatan kerabat , dan menghindari penyakit .
Baca Selengkapnya [silahkan klik]

Sumber : http://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC4030158/

Selasa, 11 Maret 2014

Kesetiaan



hello guys.. 
setelah cukup lama gue vakum dari blog ini karena kesibukan gue sebagai mahasiswa, nah sekarang ini waktunya gua mau aktif lagi di blog ini.
yahh buat mengisi waktu luang deh yaa..
oke guys kali ini gua mau sedikit berbagi tentang kesetiaan. 

Kesetiaan... 
Katanya sih paling penting dalam sebuah hubungan.,,
Seberapa banyak manusia yang bisa bertahan ?
Apa sih alasan manusia ketika akhirnya dia menjadi tidak setia ?
Mungkinkah manusia bisa hidup setia sama 1 pasangan sampai akhir hidupnya ?

Memperlakukan lawan jenis yang bukan pasangannya dngan manis,
bisa jadi awal sebuah ketidak setiaan,
Perselingikuhan kala itu ketika si lawan jenis mulai luluh hatinya,
biasanya akan keluar perkataan mempersalah artikan kebaikan itu.

Aku mencoba mencari tau tentang kesetiaan ,
setia kepada pasangan,
setia kepada cinta,
setia kepada sebuah tujuan,
dan sebelum aku tau apa”, aku kehilangan semuanya...
sekarang aku tau, KESETIAAN tidak bisa di rencanakan,
sama seperti cinta dan sama seperti hidup


Hidup ini terus berlanjut ,
kita semua akan pernah merasakan di khianati dan mengkhianati,
setia dan tidak setia,
kita juga pernah merasakan cinta yang membawa kita ke tempat yang tinggi,
kita lalu merasakan terjatuh karna kesalahan kita sendiri,
kita tidak mati..
namun lukanya tidak bisa membuat kita berjalan seperti dulu lagi.



oke guys ini sedikit cerita gue tentang kesetiaan dalam menjalin sebuah hubungan. Thank's guys, sampai ketemu di cerita gue yang lain ya. bye bye



Sabtu, 09 Maret 2013

Dasar Pertolongan Pertama

Dasar Pertolongan Pertama

Pertolongan Pertama
Pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau korban kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar untuk mencegah cacat atau maut.

Tujuan Pertolongan Pertama

1.    Menyelamatkan jiwa penderita
2.    Mencegah cacat
3.    Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan


Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu
Dalam perkembangannya tindakan pertolongan pertama diharapkan menjadi bagian dari suatu sistem yang dikenal dengan istilah Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, yaitu sistem pelayanan kedaruratan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya di bidang kesehatan.

Komponen Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu :
1.    Akses dan Komunikasi
Masyarakat harus mengetahui kemana mereka harus meminta bantuan, baik yang umum maupun yang khusus.
2.    Pelayanan Pra Rumah Sakit
Secara umum semua orang boleh memberikan pertolongan.
Klasifikasi Penolong :
a.    Orang Awam
Tidak terlatih atau memiliki sedikit pengetahuan pertolongan pertama
b.    Penolong pertama
Kualifikasi ini yang dicapai oleh KSR PMI
c.    Tenaga Khusus/Terlatih
Tenaga yang dilatih secara khusus untuk menanggulangi kedaruratan di Lapangan
3.    Transportasi
Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi

Dasar Hukum
Di dalam undang-undang ditemukan beberapa pasal yang mengatur mengenai Pertolongan Pertama, namun belum dikuatkan dengan peraturan lain untuk melengkapinya. Beberapa pasal yang berhubungan dengan Pertolongan Pertama antara lain :

Pasal 531 K U H Pidana
“Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang didalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya  tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-. Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan  : KUHP 45, 165, 187, 304 s, 478, 525, 566”


Persetujuan Pertolongan
Saat memberikan pertolongan sangat penting untuk meminta izin kepada korban terlebih dahulu atau kepada keluarga, orang disekitar bila korban tidak sadar. Ada 2 macam izin yang dikenal dalam pertolongan pertama :
1.    Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat (Implied Consent)
Persetujuan yang diberikan penderita sadar dengan cara memberikan isyarat, atau penderita tidak sadar, atau pada anak kecil yang tidak mampu atau dianggap tidak mampu memberikan persetujuan
2.    Pesetujuan yang dinyatakan (Expressed Consent)
Persetujuan yang dinyatakan secara lisan maupun tulisan oleh penderita.

Alat Perlindungan Diri
Keamanan penolong merupakan hal yang sangat penting, sebaiknya dilengkapi dengan peralatan yang dikenal sebagai Alat Perlindungan Diri antara lain :
a.    Sarung tangan lateks
Pada dasarnya semua cairan tubuh dianggap dapat menularkan penyakit.
b.    Kaca mata pelindung
Mata juga termasuk pintu gerbang masuknya penyakit kedalam tubuh manusia
c.    Baju pelindung
Mengamankan tubuh penolong dari merembesnya carian tubuh melalui pakaian.
d.    Masker penolong
Mencegah penularan penyakit melalui udara
e.    Masker Resusitasi Jantung Paru
Masker yang dipergunakan untuk memberikan bantuan napas
f.    Helm
Seiring risiko adanya benturan pada kepala meningkat. Helm dapat mencegah terjadinya cedera pada kepala saat melakukan pertolongan.

Semua carian tubuh dianggap Menular

Untuk mencegah penularan penyakit melalui cairan tubuh:
1.    Mencuci Tangan
2.    Membersihkan peralatan
Mencuci : Membersihkan perlatan dengan sabun dan air
Desinfeksi : Menggunakan bahan kimia seperti alkohol untuk membunuh bakteri patogen
Sterilisasi : Proses menggunakan bahan kimia atau pemanasan untuk membunuh semua mikroorganisme.

Kewajiban Pelaku Pertolongan Pertama
Dalam menjalankan tugasnya ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan :
a.    Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang sekitarnya.
b.    Dapat menjangkau penderita.
c.    Dapat mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa.
d.    Meminta bantuan/rujukan.
e.    Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat berdasarkan keadaan korban
f.    Membantu pelaku pertolongan pertama lainnya.
g.    Ikut menjaga kerahasiaan medis penderita.
h.    Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat.
i.    Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi.

Kualifikasi Pelaku Pertolongan Pertama
Agar dapat menjalankan tugas seorang petugas penolong harus memiliki kualifikasi sebagai berikut :
a.    Jujur dan bertanggungjawab.
b.    Memiliki sikap profesional.
c.    Kematangan emosi.
d.    Kemampuan bersosialisasi.
e.    Kemampuannya nyata terukur sesuai sertifikasi PMI. Secara berkesinambungan mengikuti kursus penyegaran.
f.    Selalu dalam keadaan siap, khususnya secara fisik
g.    Mempunyai rasa bangga.

Fungsi Alat dan Bahan Dasar
Dalam menjalankan tugasnya ada beberapa peralatan dasar yang sebaiknya tersedia dan mampu digunakan oleh penolong di antaranya :
1.    Alat dan bahan memeriksa korban
2.    Alat dan bahan perawatan luka
3.    Alat dan bahan perawatan patah tulang
4.    Alat untuk memindahkan penderita
5.    Alat lain yang dianggap perlu sesuai dengan kemampuan

Sabtu, 01 Desember 2012

Rini - Mimpi Besar

Tak bisa aku melupakanmu
Walau kau bukan milikku lagi
Tak biasa aku hidup tanpamu
Terbiasa kau perhatikan aku
Aku dan kamu, itu dia doaku
Aku dan kamu, itulah mimpi besarku

Bagaimana nasib cintaku
Hatiku masih hidup di ragamu
Masih saja ku menganggapmu
Aku pasanganmu seperti dahulu

Tak bisa aku melupakanmu
Walau kau bukan milikku lagi
Aku dan kamu, itu dia doaku
Aku dan kamu, itulah mimpi besarku

Bagaimana nasib cintaku
Hatiku masih hidup di ragamu
Masih saja ku menganggapmu
Aku pasanganmu seperti dahulu

Bagaimana nasib cintaku
Hatiku masih ooo
Bagaimana nasib cintaku
Hatiku masih hidup di ragamu
Masih saja ku menganggapmu
Aku pasanganmu seperti dahulu
Oooh (seperti dahulu)
Oooh kau mimpi besarku

Selasa, 22 Mei 2012

Definisi Suaka Margasatwa


SUAKA MARGASATWA 

Keanekaragaman hayati dan hewani di Indonesia membuat perlunya sebuah tempat untuk melindungi dan melestarikan keragaman tersebut. Karenanya, pemerintah Indonesia membuat beberapa tempat, diantaranya adalah cagar alam dan suaka margasatwa. Kawasan Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.

A. Adapun kriteria untuk penunjukkan dan penetapan sebagai kawasan Suaka Margasatwa:
1.    merupakan tempat hidup dan perkembangbiakan dari jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasinya;
2.    merupakan habitat dari suatu jenis satwa langka dan atau dikhawatirkan akan punah;
3.    memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;
4.    merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu; dan atau
5.    mempunyai luasan yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan. 

Pemerintah bertugas mengelola kawasan Suaka Margasatwa. Suatu kawasan Suaka Margasatwa dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya. Rencana pengelolaan Suaka Margasatwa sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.

Upaya pengawetan kawasan Suaka Margasatwa


B. Upaya pengawetan kawasan Suaka Margasatwa dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :

1. perlindungan dan pengamanan kawasan
2. inventarisasi potensi kawasan
3. penelitian dan pengembangan yang menunjang pengawetan.
4. pembinaan habitat dan populasi satwa 

Pembinaan habitat dan populasi satwa,
meliputi kegiatan

a.     -pembinaan padang rumput
b.     -pembuatan fasilitas air minum dan atau tempat berkubang dan mandi satwa
c.      -penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon sumber makanan satwa
d.     -penjarangan populasi satwa
e.      -penambahan tumbuhan atau satwa asli, atau
f.       -pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.

Beberapa kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan Suaka Margasatwa alam adalah :
  •        melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan
  •        memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan
  •        memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan
  •        menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan, atau
  •        mengubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa

Larangan juga berlaku terhadap kegiatan yang dianggap sebagai tindakan permulaan yang berkibat pada perubahan keutuhan kawasan, seperti :

1)      memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan, atau 
2)     membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, mengangkut, menebang, membelah, merusak, berburu, memusnahkan satwa dan tumbuhan ke dan dari dalam kawasan.