B. Upaya pengawetan kawasan Suaka Margasatwa dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
1. perlindungan dan pengamanan kawasan
2. inventarisasi potensi kawasan
3. penelitian dan pengembangan yang menunjang pengawetan.
4. pembinaan habitat dan populasi satwa
1. perlindungan dan pengamanan kawasan
2. inventarisasi potensi kawasan
3. penelitian dan pengembangan yang menunjang pengawetan.
4. pembinaan habitat dan populasi satwa
Pembinaan habitat dan populasi satwa,
meliputi kegiatan
meliputi kegiatan
a. -pembinaan padang rumput
b. -pembuatan fasilitas air minum dan atau tempat berkubang dan mandi satwa
c. -penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon sumber makanan satwa
d. -penjarangan populasi satwa
e. -penambahan tumbuhan atau satwa asli, atau
f. -pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.
Beberapa kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan Suaka Margasatwa alam adalah :
- melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan
- memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan
- memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan
- menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan, atau
- mengubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa
Larangan juga berlaku terhadap kegiatan yang dianggap sebagai tindakan permulaan yang berkibat pada perubahan keutuhan kawasan, seperti :
1) memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan, atau
1) memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan, atau
2) membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, mengangkut, menebang, membelah, merusak, berburu, memusnahkan satwa dan tumbuhan ke dan dari dalam kawasan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar