MEIDA

Selasa, 22 Mei 2012

Definisi Suaka Margasatwa


SUAKA MARGASATWA 

Keanekaragaman hayati dan hewani di Indonesia membuat perlunya sebuah tempat untuk melindungi dan melestarikan keragaman tersebut. Karenanya, pemerintah Indonesia membuat beberapa tempat, diantaranya adalah cagar alam dan suaka margasatwa. Kawasan Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.

A. Adapun kriteria untuk penunjukkan dan penetapan sebagai kawasan Suaka Margasatwa:
1.    merupakan tempat hidup dan perkembangbiakan dari jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasinya;
2.    merupakan habitat dari suatu jenis satwa langka dan atau dikhawatirkan akan punah;
3.    memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;
4.    merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu; dan atau
5.    mempunyai luasan yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan. 

Pemerintah bertugas mengelola kawasan Suaka Margasatwa. Suatu kawasan Suaka Margasatwa dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya. Rencana pengelolaan Suaka Margasatwa sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar